Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Debat kedua Pilgub Sulsel di Makassar, Minggu (10/11/2024)/Istimewa

Makassar, IDN Times - Warga Sulawesi Selatan menentukan pilihannya pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel 2024 hari ini, Rabu (27/11/2024). Pemungutan suara digelar di 14.548 tempat pemungutan suara (TPS)

Selain Pilgub Sulsel, warga Sulsel di 24 kabupaten/kota juga memilih untuk pemilihan bupati/wali kota. Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan Zudan Arif Fakrulloh menyatakan daerahnya siap menggelar pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024. Berbagai kesiapan sudah dicek jelang pemungutan suara.

Hal itu disampaikan Zudan saat memimpin rapat koordinasi pimpinan daerah, di Kantor Gubernur Sulsel, Senin (25/11/2024). Rapat diikuti pimpinan daerah Sulsel dan kabupaten/kota serta tim Desk Koordinasi Pilkada Serentak Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam).

"Untuk pilkada di tanggal 27 November mendatang, InshaAllah Sulsel sudah siap. Tahapan distribusi logistik sudah mulai dilakukan dan logistik tersedia cukup, kertas suara, kotak suara untuk Tempat Pemungutan Suara (TPS), petugasnya juga sudah menyiapkan dan sudah siap semuanya," kata Zudan.

Pemilihan Gubernur Sulsel 2024 diikuti dua pasangan calon. Mereka adalah Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi dan Danny Pomanto-Azhar Arsyad. Kedua pasangan itu memenuhi syarat dukungan pencalonan oleh partai politik.

Partai apa saja yang menjadi pengusung kedua bakal calon gubernur Sulsel? Simak di bawah ini.

1. Syarat parpol mengajukan calon di Pilgub Sulsel

Ilustrasi rapat paripurna DPRD Sulsel. IDN Times/Aan Pranata

Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 60/PUU-XXII/2024, partai politik atau gabungan parpol harus mendapatkan minimal 7,5 persen suara sah di Pemilu 2024 agar bisa mengajukan calon di Pilgub Sulsel. Itu karena jumlah daftar pemilih (DPT) di Sulsel berada di rentang 6 juta hingga 12 juta jiwa, tepatnya 6.670.580 jiwa.

Pada Pemilu 2024, jumlah suara sah partai politik di pemilihan legislatif Sulawesi Selatan 5.093.416. Sesuai aturan, jika parpol ingin mengajukan calon di pemilihan gubernur, mesti memiliki setidaknya 382.006 suara.

Ada enam parpol yang bisa mengajukan sendiri paslon di Pilgub Sulsel meski tanpa berkoalisi. Sebab perolehan suara mereka di atas 7,5 persen. Partai tersebut, masing-masing: NasDem dengan jumlah 17,43 persen suara, Gerindra (15.95%), Golkar (15,13%), Partai Demokrat (8,31%), Partai Persatuan Pembangunan atau PPP (8,29%), dan Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB (7,65%). Partai lain mesti berkoalisi untuk menggenapkan syarat suara sah 7,5 persen.

2. Danny-Azhar maju dengan dukungan tiga parpol pemilik kursi DPRD

Editorial Team

Tonton lebih seru di