Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin. (Dok. Humas Pemkot Makassar)

Intinya sih...

  • 3.000 tenaga honorer diberhentikan per Mei 2025, mayoritas petugas kebersihan.
  • Pemerintah Kota Makassar menegaskan langkahnya sesuai regulasi nasional untuk penataan ulang kepegawaian.
  • Kebijakan ini dilatarbelakangi keharusan pemerintah daerah menyesuaikan struktur kepegawaian sesuai UU ASN.

Makassar, IDN Times - Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menepis tudingan adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap ribuan tenaga honorer atau Laskar Pelangi. Dia menegaskan langkah yang diambil Pemerintah Kota Makassar merupakan bentuk penataan ulang sesuai dengan regulasi nasional.

“Apa yang harus diributkan? Aturannya sudah jelas. Ini bukan PHK, tapi penegakan aturan. Saya harap yang menyebut program 100 hari saya hanya soal PHK bisa memahami konteksnya,” kata Munafri, Selasa (20/5/2025). 

Editorial Team