Seorang petugas SPBU di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, dilarikan ke rumah sakit akibat dibacok sopir truk. (Dok. Istimewa)
Akibat pembacokan tersebut, korban mengalami luka sabetan pada bagian punggung dan lengan. Abd Rahim kemudian dilarikan ke RS Bhayangkara Mamuju untuk mendapatkan perawatan medis, sementara pelaku ditangkap dan dibawa ke Polresta Mamuju.
"Korban ini cukup serius lukanya karena hasil dari visum dan keterangan dokter tadi memang butuh jahit, untuk menutup luka yang terbuka dan saat ini masih dilakukan rawat inap," ucapnya.
Ferdyan menjelaskan, berdasarkan KUHP baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, terduga pelaku dapat dijerat Pasal 466 ayat (2) KUHP apabila hasil visum menyatakan luka korban masuk kategori luka berat.
"Adapun Pasal 466 ayat (2) KUHP baru mengatur bahwa apabila penganiayaan mengakibatkan luka berat, maka pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun," tuturnya.