Makassar, IDN Times - Kasus dugaan penggelapan dan pencucian uang jemaah umrah ABU Tours segera memasuki babak baru. Setelah Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan hukuman terhadap empat orang terdakwa, dalam dekat perusahaan atau korporasi milik Hamzah Mamba juga segera diajukan ke persidangan.
Jaksa penuntut umum kasus ABU Tours, Bayu Murti Yuwanjono, mengatakan sidang kali ini akan berbeda sebelumnya. Sebab yang menjadi subjek hukum bukan individu, melainkan korporasi.
“Berkas dakwaan korporasi sudah dilimpahkan ke PN Makassar, jadi kita tunggu saja hari sidangnya,” kata Bayu, Sabtu (23/2).