Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Perumahan Manggala Resmi Aset Pemkot Makassar, Warga Terhindar Penggusuran

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menerima sertipikat tanah seluas 15.000 meter persegi di kawasan Pemda Manggala dari Kejari Makassar di Balai Kota, Senin (23/6/2025). (Dok. Humas Pemkot Makassar)
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menerima sertipikat tanah seluas 15.000 meter persegi di kawasan Pemda Manggala dari Kejari Makassar di Balai Kota, Senin (23/6/2025). (Dok. Humas Pemkot Makassar)
Intinya sih...
  • Sertipikat tanah senilai Rp90 miliar kembali ke tangan Pemkot Makassar
  • Penyelesaian sengketa lahan menghindarkan ribuan warga dari penggusuran
  • Penguatan tata kelola aset daerah untuk kepentingan publik dan kesejahteraan warga

Makassar, IDN Times  - Pemerintah Kota Makassar bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar akhirnya mengamankan aset strategis milik daerah berupa sertipikat tanah seluas kurang lebih 15.000 meter persegi di kawasan Perumahan Pemda, Kecamatan Manggala. Aset tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp90 miliar.

Sertipikat yang sempat hilang itu menjadi bagian dari perkara sengketa lahan yang menyeret dugaan pemalsuan dokumen. Pengamanan aset ini merupakan hasil kerja sama antara Pemkot Makassar dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Makassar, yang diberi kuasa melalui Surat Kuasa Wali Kota Nomor 51-JS/V/2025 tertanggal 19 Mei 2025.

"Berdasarkan surat kuasa tersebut, kami melakukan penelusuran terhadap sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 1 Tahun 1996, yang lokasinya berada di Perumahan Pegawai Manggala," kata Kepala Kejari Makassar, Nauli Rahim Siregar, saat menyerahkan sertipikat tersebut kepada Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, di Balai Kota, Senin (23/6/2025).

1. Sertipikat sempat hilang

Ilustrasi sertifikat tanah elektronik (IDN Times/Paulus Risang)
Ilustrasi sertifikat tanah elektronik (IDN Times/Paulus Risang)

Pengembalian sertipikat lahan ini diharapkan menjadi titik balik bagi proses hukum yang sedang berjalan. Hal ini membuka jalan bagi penataan aset daerah yang lebih tertib.

Dengan kepemilikan legal yang kini kembali ke tangan pemerintah, upaya memperjelas status tanah dan melindungi hak publik semakin kuat. Hal ini sekaligus mengakhiri ketidakpastian bagi ribuan warga yang selama ini cemas dengan status hunian mereka.

Nauli menegaskan ini bukan hanya capaian administratif, tetapi juga sinyal dalam menjaga kepentingan masyarakat. Dia menyebut langkah ini menjadi bukti peran Jaksa Pengacara Negara dalam mendampingi pemerintah daerah memulihkan aset negara yang berpotensi hilang.

"Sertipikat ini sempat tidak terlacak, namun akhirnya berhasil kami temukan dan hari ini kami serahkan kembali ke Wali Kota," kata Nauli.

2. Akhiri sengketa lahan, warga terhindar dari penggusuran

Ilustrasi sengketa lahan (IDN Times/Ervan)
Ilustrasi sengketa lahan (IDN Times/Ervan)

Ribuan warga Perumahan Pemda Manggala sebelumnya menghadapi ancaman penggusuran. Hal ini akibat klaim sepihak atas lahan seluas 52 hektare yang sempat dimenangkan Maghdalena De Munnik di Pengadilan Tinggi Makassar.

Penyerahan sertipikat ini menandai penyelesaian polemik sengketa lahan yang sempat memicu keresahan warga. Pemkot Makassar kini memiliki landasan hukum lebih kuat untuk melindungi hak masyarakat yang telah lama tinggal di kawasan tersebut.

"Ini bukan sekadar penyelamatan aset, tetapi langkah penting dalam memastikan bahwa lahan milik pemerintah benar-benar digunakan untuk kepentingan publik. Kami akan tindak lanjuti secara strategis, sesuai dengan program berkelanjutan kota," kata Munafri.

3. Perkuat tata kelola aset daerah

IMG-20250623-WA0393.jpg
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menerima sertipikat tanah seluas 15.000 meter persegi di kawasan Pemda Manggala dari Kejari Makassar di Balai Kota, Senin (23/6/2025). (Dok. Humas Pemkot Makassar)

Munafri menyebut pengembalian sertipikat ini sebagai bukti sinergi Forkopimda di Makassar yang berjalan baik. Sertipikat HGB tersebut akan segera dikembalikan ke Bagian Aset Daerah untuk penataan lebih lanjut.

"Kita ingin tegaskan, tidak boleh lagi ada aset Pemkot yang dikuasai perorangan. Yang menjadi hak negara, harus kembali ke negara," katanya. 

Munafri menegaskan pihaknya akan terus mendata validasi, dan digitalisasi seluruh aset daerah. Langkah ini didukung Kejaksaan dan ATR/BPN untuk menutup celah hukum yang dapat dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab.

"Langkah ini bukan yang terakhir. Justru menjadi pijakan untuk mempercepat penataan aset lainnya, agar seluruh kekayaan milik daerah dapat dioptimalkan bagi kesejahteraan warga," kata Munafri.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us