Makassar, IDN Times - Perkawinan anak yang terjadi di Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, jadi perhatian masyarakat. Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun angkat bicara soal itu.
Sekretaris Umum MUI Sulsel KH Muammar Bakry menerangkan, pada dasarnya dalam fikih Islam tidak ada pembatasan minimal umur untuk melangsungkan pernikahan. Dasarnya pada riwayat Nabi.
"Data sejarah sejumlah hadis bahwa Aisyah Radiyallohhu Anha (RA) dinikahi Rasulullah saat umur enam tahun, dan hidup berumah tangga di umur sembilan tahun," kata Bakry melalui rilis persnya, Rabu (25/5/2022).