Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Perkara Rp3 Ribu Preman di Makassar Bakar 3 Mobil, Kini Ditangkap

Perkara Rp3 Ribu Preman di Makassar Bakar 3 Mobil, Kini Ditangkap
Seorang pria di Makassar membakar tiga unit mobil karena kesal tidak diberi uang parkir/Istimewa

Makassar, IDN Times - Pihak kepolisian Polres Pelabuhan Makassar menangkap Waldi (30), pria yang membakar tiga unit mobil di salah satu gudang di Jalan Balang Lompoa, Nomor 4, Kelurahan Mampu, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Selasa (13/6/2023).

Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Yudi Frianto mengatakan, Waldi merupakan seorang preman di sekitar pergudangan tersebut.

"Pelaku ini disebut sebagai preman di area pergudangan sekitar lokasi, dia ditangkap anggota di jalan Nusantara Baru lorong 448, kecamatan Ujung Tanah," ungkap Kapolres Yudi Frianto saat merilis kasus tersebut.

1. Tidak diberi jatah preman, Waldi bakar 3 mobil

Waldi, preman di Makassar yang bakar 3 mobil ditangkap polisi. (Istimewa)
Waldi, preman di Makassar yang bakar 3 mobil ditangkap polisi. (Istimewa)

Waldi membakar habis dua mobil truk dan satu mobil Honda Brio di depan gudang ekspedisi di Jalan Balang Lompoa 4, Rabu dini hari (7/6), sekitar 04.20 Wita.

Yudi menyebutkan, kasus pembakaran ini berawal saat sehari sebelumnya Waldi minta uang kepada beberapa supir truk yang memarkir mobilnya di lokasi tersebut.

"Pelaku berlagak preman, meminta uang kepada sopir truk, tapi karena tidak dikasih jadi subuh hari pelaku balik membakar tali (di truk), supaya dibilang dia preman, tapi api membesar dan menjalar," terangnya.

2. Perkara uang Rp3 ribu, Waldi bakar 3 unit mobil

Polres Pelabuhan Makassar rilis preman pembakar 3 mobil di Makassar. (Istimewa)
Polres Pelabuhan Makassar rilis preman pembakar 3 mobil di Makassar. (Istimewa)

Yudi menjelaskan, Waldi sering meminta jatah preman berupa uang parkir sebesar Rp3 ribu per mobil. Karena hari itu Waldi tidak diberi duit, dia lalu membakar mobil untuk menunjukkan kepada para korban bahwa dia adalah preman.

"Akibat dari kejadian pembakaran yang dilakukan pelaku itu pemilik truk dan mobil merugi hingga Rp540 juta dan melaporkan kejadian itu ke Polres," jelas AKBP Yudi.

3. Waldi terancam penjara 12 tahun

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)
Ilustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Akibatnya, tersangka terancam kurungan 12 tahun penjara. Dia disangkakan Pasal 187 ayat 1 KUHP tentang Pembakaran.

"Penjara paling lama 12 tahun," tambah Yudi, eks Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polrestabes Makassar.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dahrul Lobubun
EditorDahrul Lobubun
Follow Us

Latest News Sulawesi Selatan

See More

5 Keutamaan Ramadan yang Tidak Ditemukan pada Bulan Lain 

22 Feb 2026, 23:51 WIBNews