Makassar, IDN Times - Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali memberlakukan sistem tilang di tempat bagi pengendara motor dan mobil yang melanggar lalu lintas. Kebijakan ini berlaku di seluruh wilayah Sulsel.
"Penindakan tilang di tempat sudah jalan, tilang di tempat ini bukan tilang manual," ungkap kepala Subdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Astu kepada wartawan di Makassar, Kamis (25/5/2023).
Seperti diketahui, selain penindakan tilang yang diberlakukan secara langsung, pihak kepolisian Lalulintas juga menjalankan sistem tilang Electronic traffic Law Enforcement (ETLE) yang dipantau lewat kamera CCTV.