Makassar, IDN Times - Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur mengamankan dua tersangka pengedar narkotika jenis Sabu, seberat 12 kilogram di sebuah rumah di jalan Tanjung Berukang, kelurahan Sepatin, kecamatan Anggana, kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Kedua tersangka bernama Solikin (32) dan Syamsul (37), dicokok petugas akhir Januari ini berkat informasi masyarakat di sekitar rumah tersangka yang mencurigai gerak-geriknya. Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) Kombes Dicky Sondani, dalam rilisnya, Rabu (6/2), menyebutkan berdasarkan hasil koordinasi dengan Polda Kaltim, diketahui paket 12 kg sabu tersebut akan dikirim ke Sulsel melalui jalur laut.