Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Polda Sulsel

Makassar, IDN Times - Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur mengamankan dua tersangka pengedar narkotika jenis Sabu, seberat 12 kilogram di sebuah rumah di jalan Tanjung Berukang, kelurahan Sepatin, kecamatan Anggana, kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Kedua tersangka bernama Solikin (32) dan Syamsul (37), dicokok petugas akhir Januari ini berkat informasi masyarakat di sekitar rumah tersangka yang mencurigai gerak-geriknya. Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) Kombes Dicky Sondani, dalam rilisnya, Rabu (6/2), menyebutkan berdasarkan hasil koordinasi dengan Polda Kaltim, diketahui paket 12 kg sabu tersebut akan dikirim ke Sulsel melalui jalur laut. 

1. Paket sabu sebentar lagi diantar ke Sulsel

Polda Sulsel

Dicky menuturkan, kedua tersangka diketahui sebentar lagi akan membawa paket 12 kg sabu yang terdiri dari 12 kemasan dalam satu tas, ke Sulsel menggunakan kapal laut komersil dari Kalimantan Timur menuju pelabuhan Parepare dan Makassar, Sulsel. Beruntung keduanya yang diketahui warga Sulsel tertangkap anggota Polda Kaltim.

“Salah satu tersangka bertindak sebagai kurir yang akan membawa paket sabu yang sudah dikemas sebanyak 12 bungkus plastik tujuan Parepare dan Makassar,” ujar Dicky.

2. Paket Sabu berasal dari Cina

Editorial Team

Tonton lebih seru di