Pengawas Pilkada di Makassar Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Makassar, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Makassar memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh pengawas ad-hoc pada pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024.
Hal itu jadi poin perjanjian kerja sama antara Bawaslu Makassar dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Makassar, Jumat (15/11/2024). Perjanjian diteken Ketua Bawaslu Makassar Dede Arwinsyah dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar I Nyoman Hary Sujana beserta.
Dede Arwinsyah mengungkapkan bahwa penandatanganan MoU ini merupakan salah satu bentuk kepedulian nyata Bawaslu Kota Makassar terhadap keselamatan dan kesejahteraan jajaran pengawas ad-hoc. "Dengan adanya perlindungan jaminan sosial ini pengawas ad-hoc dapat bekerja dengan lebih tenang dan aman selama tahapan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024," katanya.
Sebanyak 2.225 orang Pengawas Ad-hoc Bawaslu Kota Makassar didaftarkan perlindungan ketenagakerjaan. Terdiri dari 45 Panwascam, 150 untuk sekretariat Panwascam, 153 Pengawas Kelurahan, serta 1877 Pengawas TPS se-Makassar.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Makassar I Nyoman Hary Sujana mengungkapkan, tujuan dari kerja sama untuk memberikan payung hukum. Ketika terjadi masalah maka jaminan sosialnya akan disiapkan.
"Kebutuhan administrasinya telah disiapkan sebelum terjadi masalah tersebut dan pada saat terjadi tidak akan ada kerepotan untuk menyiapkan berkas administrasinya," ujarnya.
Manfaat yang diperoleh oleh jajaran Pengawas Ad-hoc dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan mencakup jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Jaminan itu yang dapat memberikan perlindungan maksimal terhadap risiko yang mungkin terjadi dalam menjalankan tugas.