Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar telah mengumumkan dibukanya pengajuan bakal calon legislatif (bacaleg) Pemilu 2024. Pengajuan dimulai pada Senin 1 Mei 2023.
Namun pada hari pertama, ternyata masih nihil partai politik (parpol) yang mendaftarkan bacaleg mereka. Umumnya, parpol masih menyiapkan dokumennya sebelum diunggah ke Silon (Sistem Informasi Pencalonan).
"Belum ada. Pengajuannya masih fokus pada pengunggahan persyaratan dokumen di Silon. Belum ada yang konfirmasi mau membawa dokumen fisik ke KPU," kata Komisioner KPU Makassar, Gunawan Mashar, Selasa (2/5/2023).
.jpg)