Makassar, IDN Times - Pengadilan Tinggi Makassar, Sulawesi Selatan, menolak permintaan banding bos perusahaan travel umrah ABU Tours, Muhammad Hamzah Mamba. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Makassar, 28 Januari 2019, Hamzah dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp500 juta dalam perkara penggelapan dan pencucian uang jemaah umrah.
Putusan banding diterbitkan dengan nomor 154/PID/2019/PT MKS, tertanggal 30 April 2019. Dalam ketetapannya, Majelis Hakim Banding dipimpin H Ahmad Shalihin menolak permintaan banding terdakwa yang diwakili kuasa hukum Eflin Rotua Sinaga. Demikian juga kontra memori dari jaksa penuntut umum.
“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Makassar tanggal 28 Januari 2019 Nomor : 1235/Pid.B/2018/PN.Mks, yang dimintakan banding,” bunyi amar putusan yang dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (9/5).