Makassar, IDN Times - Satuan Lalulintas Polrestabes Makassar menerapkan model baru ujian praktik surat izin mengemudi (SIM) C untuk pengendara motor. Pada model baru ujian, tidak ada lagi praktik mengendara di lintasan berbentuk angka delapan yang banyak dikeluhkan masyarakat.
Hal itu diungkapkan Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib. Dia mengatakan perubahan model ujian praktik SIM C berlaku secara nasional sesuai instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Kita mendasari pada perintah bapak Kapolri dan bapak Kapolda, berdasarkan surat putusan dari Kakorlantas Polri nomor 105/VIII/2023 tanggal 4 Agustus 2023 tentang perubahan lapangan ujian praktik SIM," kata Ngajib di Makassar, Senin (7/8/2023).
