Makassar, IDN Times - Pemuda Muhammadiyah Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ikut bersuara perihal aturan pembatasan pergerakan lintas antardaerah yang diberlakukan Pemerintah Kota. Mereka mengkritik kebijakan tersebut dan menganggapnya sebagai sebuah lelucon.
Wakil Ketua Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kota Makassar, Habib Rahdar, menyoroti soal kewajiban melengkapi diri dengan surat keterangan (suket) bebas COVID-19 atau hasil rapid test bagi setiap orang yang akan masuk ke Kota Makassar, kecuali bagi sebagian kategori yang disebutkan dalam Perwali Nomor 36 Tahun 2020 seperti ASN, TNI/Polri, dan pedagang.
"Apakah COVID-19 ini hanya menyasar golongan tertentu? Kan, tidak. Semua orang bisa terjangkit virus ini dan menyebarkannya ke yang lain. Lantas kenapa hanya sebagian kalangan saja yang diwajibkan? Ini yang kami sebut lelucon," kata Habib dalam siaran pers yang diterima IDN Times, Selasa (14/7/2020).
Habib pun menilai kebijakan Penjabat Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin, ini tidak akan efektif untuk menekan penyebaran COVID-19 di Makassar. Apalagi jika tak dibarengi dengan upaya masif lain, seperti penelusuran kontak, aturan itu dianggap bisa berakhir sia-sia dan terkesan hanya buang-buang anggaran.