Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) berencana mereklamasi Pulau Laelae. Reklamasi tersebut sebagai pengganti lahan seluas 12,11 hektare dari pengelola PT Yasmin Ciputra kepada Pemerintah Provinsi Sulsel.
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, Andi Yurnita, mengatakan kewajiban PT Yasmin Ciputra untuk reklamasi di kawasan Center Point of Indonesia (CPI) seluas 50 hektar. Tapi mereka baru bisa menyelesaikan 38 hektar karena tanah tumbuh yang telah bersertifikat sehingga masih butuh sekitar 12 hektar lagi.
Yurnita mengaku pihaknya telah mencari tanah tumbuh di sepanjang pesisir Makassar tapi tidak ada yang setara dengan tanah tumbuh untuk reklamasi. PT Yasmin Ciputra lantas mengusulkan agar backwater Pulau Laelae dijadikan tempat wisata baru tanpa menggangu kondisi yang telah eksis sejak lama.
"Jadi yang diperluas itu kawasan back water ke arah barat direklamasi," kata Yurnita saat diwawancarai IDN Times, Jumat (23/9/2022).