Makassar, IDN Times - Plt Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menginstruksikan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM), hingga 14 Juni 2021.
Keputusan itu mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2021, tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro. Ditekankan pengendalian penyebaran COVID-19 dengan mengoptimalkan posko hingga ke tingkat desa dan kelurahan.
“Maka meneruskan kepada seluruh Bupati Wali Kota untuk segera menindaklanjuti Instruksi Mendagri tersebut,” kata Andi Sudirman, Selasa (1/6/2021).