Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Pemprov Respons Danny soal Pengalihan Stadion Barombong

Kota Makassar
Pemprov Respons Danny soal Pengalihan Stadion Barombong
Stadion Barombong. instagram/noval_syarif
Share Article

Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan merespons upaya Pemerintah Kota Makassar mengambil alih pengerjaan pembangunan Stadion Mattoanging yang mangkrak. Pemprov menunggu inisiatif Pemkot.

Pemprov menanggapi Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto yang berencana dalam waktu dekat bersurat kepada Pemprov soal rencana mengambil alih aset lahan Stadion Barombong.

"Itu proses yang wajar saja. Silahkan. Tentu apakah itu akan diserahkan atau tidak, merupakan kesepakatan eksekutif dan legislatif nantinya," kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Sulsel, Andi Darmawan Bintang, Jumat (25/2/2022).

  1. 1. Pemindahan aset hal yang wajar

    Ilustrasi aset. (Dok. IDN Times)
    Ilustrasi aset. (Dok. IDN Times)

    Darmawan mengatakan, Pemkot Makassar berhak meminta lahan Stadion Barombong dari Pemprov. Karena hal semacam itu lumrah terjadi di pemerintahan.

    "Tidak ada bedanya sebuah jalan yang selama ini misalnya merupakan kewenangan provinsi kemudian kita serahkan ke pemerintah pusat. Begitu kabupaten juga atau sebaliknya," katanya.

    Namun, Darmawan menekankan, pemindahan aset Stadion Barombong harus berjalan sesuai prosedur. Pemkot Makassar boleh saja bersurat, tapi pemindahan aset tetap harus mendapat kesepakatan dari DPRD Provinsi.

    "Karena itu merupakan pembiayaan dari pemerintah provinsi, asetnya juga tidak akan berpindah begitu saja, itu akan melalui proses yang disetujui oleh DPR," kata Darmawan.

  2. 2. Stadion Barombong bisa beralih jika sesuai prosedur

    Ilustrasi Stadion di Tengah Pandemik COVID-19 (ANTARA FOTO/Fauzan)
    Ilustrasi Stadion di Tengah Pandemik COVID-19 (ANTARA FOTO/Fauzan)

    Menurut Darmawan, tidak menutup kemungkinan adanya pemindahan pengelolaan aset Stadion Barombong dari Pemprov ke Pemkot selama berjalan sesuai prosedur.

    "Kenapa tidak. Ini hal biasa dalam pengelolaan aset. Semua bisa dilakukan dengan ketentuan," katanya.

    Darmawan menjelaskan bahwa Pemprov Sulsel telah mengeluarkan anggaran untuk Stadion Barombong dan tercatat sebagai aset provinsi. Namun jika ada permintaan pengalihan aset yang disetujui oleh pemerintah dan legislatif maka tidak menjadi masalah.

    "Harapan kita bahwa hal-hal yang menyangkut pemeliharaan, kemudian sedikit banyak bisa difungsikan bagi masyarakat yang membutuhkan selama Stadion Mattoanging belum jadi, bisa dioperasionalkan yang di Barombong. Itu saja," katanya.

  3. 3. Pemkot baru berencana bersurat

    Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto. IDN Times/Asrhawi Muin
    Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto. IDN Times/Asrhawi Muin

    Sebelumnya, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto baru berencana menyurati Pemprov Sulsel terkait permohonan pengalihan lahan Stadion Barombong. Rencananya surat itu diserahkan ke Pemprov pekan depan.

    Danny belum pernah membahas hal ini langsung dengan Pemprov. Karena itu, pihaknya baru akan menyurat secara resmi.

    "Kita bermohon lagi. Insyaallah iya (pekan depan) kita serahkan suratnya," kata Danny, Kamis (24/2/2022).

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More