Makassar, IDN Times - Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, Sulawesi Selatan terus membuka perpanjangan layanan pindah memilih menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Pendaftaran terbuka hingga 10 April, atau H-7 pemungutan suara.
Komisioner KPU Makassar Romy Harminto mengatakan, permintaan warga untuk pindah tempat pemungutan suara (TPS) terus berdatangan setiap hari. Rata-rata orang memohon pindah memilih dengan alasan lokasi bertugas pada hari H.
“Saat ini, jumlahnya sudah ada 150-an. Ini bergerak terus, baik permintaan pindah masuk (ke Makassar) maupun keluar,” kata Romy di Makassar, Jumat (5/4).