Makassar, IDN Times – Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menginstuksikan semua ruang publik ditutup sementara seiring meningkatnya penambahan kasus positif COVID-19. Penutupan untuk mencegah penularan virus corona di momen perayaan pergantian tahun.
Instruksi tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Nomor 003.02/431/S.Edar/Kesbangpol/XII/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat dalam Menyambut Perayaan Natal dan Tahun Baru 2021 di Kota Makassar, yang terbit hari ini, Senin (21/12/2020). Edaran ditandatangani Pj Wali Kota Rudy Djamaluddin.
Dalam surat edaran itu, Pemkot menginstruksikan penutupan tempat-tempat fasilitas umum, seperti Pantai Losari, Lego-Lego, Pantai Akkarena, Pantai Tanjung Bayang, dan lain-lain. Instruksi berlaku sejak 24 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021. Surat ditujukan bagi pelaku usaha dan pengelola ruang publik.
“Untuk menjadi perhatian bahwa melanggar surat edaran ini dapat diberi sanksi administrasi maupun pidana sesuai ketentuan yang berlaku,” bunyi surat itu yang dikutip IDN Times, Senin.
Per 18 Desember 2020 pukul 23.59 Wita, Posko Induk Info COVID-19 Makassar melaporkan penambahan 202 kasus positif baru. Sehingga sejauh ini jumlahnya 12.512 kasus.
