Pemkot Makassar Rancang Perwali Layanan Keadilan Restoratif

Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar tengah merancang Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Layanan Pendukung Penerapan Keadilan Restoratif. Rancangan itu disusun bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Forum Restorative Justice (RJ) Kota Makassar, melalui dukungan The Asia Foundation (TAF).
Wakil Direktur LBH Makassar Abdul Azis Dumpa mengatakan, optimalisasi layanan pendukung penerapan keadilan restoratif merupakan suatu yang urgen diterapkan, tak terkecuali di Makassar. Melalui Perwali, Pemkot bisa memberikan layanan masyarakat yang berhadapan dengan hukum yang meliputi; layanan mediasi dan diversi, layanan konseling, layanan rehabilitasi sosial, layanan pendidikan dan lainnya.
"Prosesnya telah sampai pada finalisasi pada bagian Hukum Kota Makassar dan menunggu pengesahan," kata Abdul Azis saat audiensi dengan Wali Kota Makassar Danny Pomanto, di Kantor Balai Kota, Selasa (6/2/2024).
Pemkot Makassar menyusun draf awal Surat Keputusan (SK) Wali Kota tentang Gugus Tugas Layanan Pendukung Penerapan Keadilan Restoratif di Kota Makassar. Danny Pomanto mengatakan, rancangan Perwali sebagai komitmen Pemkot Makassar atas pemberian layanan pendukung untuk optimalisasi penerapan restorative justice.