Antara Foto/Adeng Bustomi
Syarat seleksi asesmen kepala sekolah sebagai berikut.
1. Aparatur Sipil Negara Lingkup Pemerintah Kota Makassar
2. Usia paling tinggi 56 tahun pada tanggal penugasan bagi pelamar yang tidak sedang menjabat sebagai kepala sekolah atau usia paling tinggi 59 tahun 1 bulan atau 11 bulan sebelum pensiun bagi yang sedang menjabat kepala sekolah defenitif
3. Mengajukan surat lamaran bermaterai 10.000 dan pendaftaran yang ditujukan kepada Tim Pertimbangan Asesmen Kepala Sekolah Lingkup Pemerintah Kota Makassar
4. Memiliki pangkat/golongan ruang paling rendah Penata Muda Tingkat I Golongan III/Ь bagi PNS dan/atau jenjang jabatan paling rendah Guru Ahli Pertama bagi Guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja
5. Memiliki kualifikasi akademik minimal Sarjana (S1) atau Diploma IV (D-IV)
6. Memiliki sertifikat pendidik
7. Memiliki sertifikat Guru Penggerak dan/atau Sertifikat Calon Kepala Sekolah
8. Memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) dengan sebutan paling rendah Baik selama 2 tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian
9. Memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan (SK dilampirkan)
10. Sehat jasmani, rohani dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah
11. Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
12. Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana