ilustrasi menunggu giliran interview kerja (istockphoto.com/skynesher)
Adapun persyaratan yang telah ditetapkan bagi pelamar sebagai berikut:
1. Warga Negara Republik Indonesia, dibuktikan dengan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. Setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
4. Sehat jasmani dan rohani serta bebas narkotika yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah;
5. Berkelakuan baik, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan. Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku dari Kepolisian Resort (Polres) setempat;
6. Memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan;
7. Memahami penyelenggaraan pemerintahan Daerah;
8. Memahami manajemen perusahaan;
9. Memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha perusahaan;
10. Berijazah paling rendah S-1 (Strata Satu),
11. Pengalaman kerja minimal 5 tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim;
12. Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima tahun) dan paling tinggi 55 (Lima Puluh Lima) tahun pada saat mendaftar pertama kali;
13. Tidak pernah menjadi anggota Direksi dan Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;
14. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah;
15. Tidak sedang menjalani sanksi pidana;
16. Tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon Kepala Daerah atau calon wakil Kepala Daerah, dan/atau calon anggota legislatif;
17. Tidak mempunyai kepentingan pribadi secara langsung atau tidak langsung yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dengan BUMD Kota Makassar,
18. Bersedia tidak menduduki jabatan atau tidak rangkap jabatan struktural atau fungsional atau pelaksana di instansi/lembaga Pemerintah Pusat/Daerah, jabatan Direksi atau Dewan Pengawas/anggota Komisaris pada BUMD lainnya, BUMN, dan atau Badan Usaha Swasta apabila dinyatakan lulus dan diangkat menjadi Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pasar Makassar Raya dan Perusahaan Daerah rumah Pemotongan Hewan Kota Makassar,
19. Bersedia bertempat tinggal di Kota Makassar;
20. Bersedia melaporkan Harta Kekayaan apabila terpilih menjadi Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pasar Makassar Raya dan Perusahaan Daerah rumah Pemotongan Hewan Kota Makassar,
21. Bersedia menandatangani Kontrak Kinerja apabila terpilih menjadi Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pasar Makassar Raya dan Perusahaan Daerah rumah Pemotongan Hewan Kota Makassar,
22. Bersedia menjalankan tugas dengan baik dan dapat diberhentikan sewaktu-waktu apabila terpilih menjadi Direksi BUMD Kota Makassar;
23. Setiap pelamar hanya mengirim satu berkas lamaran dengan kategori jabatan yang dituju;