Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pemkot Makassar Bongkar Reklame Ilegal di 16 Titik

IMG-20250714-WA0029.jpg
Petugas Bapenda Makassar membongkar papan reklame ilegal di salah satu ruas jalan utama, Senin (14/7/2025). (Dok. Pemkot Makassar)
Intinya sih...
  • Reklame liar dibongkar usai surat teguran tak direspons
  • Bapenda ingin vendor patuhi aturan untuk optimalisasi pajak reklame
  • Siapkan pembatasan reklame di titik rawan pelanggaran demi ketertiban kota

Makassar, IDN Times -  Pemerintah Kota Makassar kembali menertibkan reklame ilegal di sejumlah ruas jalan utama, Senin (14/7/2025). Penertiban oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) ini merupakan upaya menegakkan Peraturan Daerah Penyelenggaraan Reklame sekaligus menjaga estetika kota.

Sebanyak 16 titik reklame dibongkar petugas di beberapa lokasi berbeda. Penertiban menyasar papan iklan yang tidak memiliki izin resmi maupun belum melunasi kewajiban pajak.

Kepala Bidang Koordinasi, Pengawasan, dan Perencanaan Bapenda Makassar, Zamhir Islamie Hatta, menjelaskan titik reklame yang ditertibkan tersebar di lima ruas jalan. Jalan Korban 40.000 Jiwa menjadi lokasi terbanyak dengan enam titik reklame dibongkar. Jalan Ujung Pandang Baru 3 titik, Jalan Arif Rahman Hakim 2 titik, Jalan Pongtiku 3 titik, dan Jalan Sultan Alauddin 2 titik.

"Hari ini kami melakukan penertiban reklame yang tidak berizin dan tidak membayar pajak. Kami menemukan beberapa reklame yang tidak terdaftar di data pajak reklame, sehingga langsung kami tindak," kata Zamhir, Senin (14/7/2025).

1. Reklame liar dibongkar usai surat teguran tak direspons

IMG-20250714-WA0028.jpg
Petugas Bapenda Makassar membongkar papan reklame ilegal di salah satu ruas jalan utama, Senin (14/7/2025). (Dok. Pemkot Makassar)

Zamhir menyebutkan sebelum pembongkaran, Bapenda telah melayangkan surat teguran kepada pemilik dan vendor reklame. Namun, tidak ada tanggapan hingga batas waktu yang ditentukan.

"Namun karena tidak ada tanggapan hingga batas waktu yang ditentukan, penindakan tegas kami lakukan dengan pembongkaran langsung di lapangan," katanya.

2. Bapenda ingin vendor patuhi aturan

Ilustrasi reklame di jalanan. Foto Dok
Ilustrasi reklame di jalanan. Foto Dok

Penertiban reklame ilegal ini, kata Zamhir, bukan hanya soal pembongkaran, tetapi juga upaya mengedukasi vendor agar patuh aturan. Dia menegaskan tujuan utamanya memastikan pajak reklame tetap mengalir untuk pembangunan Kota Makassar.

"Tujuan utama penertiban ini adalah memberikan edukasi dan peringatan kepada vendor-vendor reklame yang abai terhadap aturan. Kami ingin memastikan kontribusi pajak reklame dapat optimal untuk pembangunan Kota Makassar," katanya.

3. Siapkan pembatasan reklame di titik rawan pelanggaran

Bapenda Makassar menertibkan reklame liar tanpa izin. (Dok. Pemkot Makassar)
Bapenda Makassar menertibkan reklame liar tanpa izin. (Dok. Pemkot Makassar)

Selain pembongkaran, pemerintah kota juga menyiapkan pembatasan pemasangan reklame di titik-titik rawan pelanggaran. Area di badan jalan dan sekitar lampu lalu lintas akan jadi sasaran pembatasan karena dinilai bisa mengganggu ketertiban.

"Penertiban ini akan kami laksanakan secara berkelanjutan dalam beberapa minggu ke depan," kata Zamhir.

Zamhir berharap pengawasan yang rutin bisa mendorong pelaku usaha reklame lebih patuh. Dia juga ingin upaya ini menumbuhkan kesadaran masyarakat agar bersama-sama menjaga wajah kota tetap rapi dan nyaman.

"Kami mengimbau masyarakat dan pemilik usaha reklame agar segera mengurus izin dan membayar kewajiban pajak tepat waktu. Pemkot Makassar akan terus melakukan penertiban demi ketertiban kota dan peningkatan PAD," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us