Pemilu Proporsional Terbuka, KPU Makassar: Jangan Ada Jual-Beli Suara

Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Pemilu 2024 yang akan tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. KPU Makassar menyatakan siap melaksanakan sistem tersebut.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan menolak gugatan nomor 114/PUU-XX/2022 mengenai uji materi terhadap sistem pemilihan umum (pemilu). Dengan demikian, sistem Pemilu 2024 mendatang tetap menggunakan proporsional terbuka.
"Terkait sistem pemilu proporsional terbuka tentu kami akan segera melaksanakan putusan tersebut sesuai tahapan Pemilu yang sementara berjalan," kata Komisioner KPU Kota Makassar, Endang Sari, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/6/2023).
1. KPU berharap demokrasi lebih dekat dengan masyarakat

Mengenai sistem pemilu proporsional terbuka ini, KPU berharap dapat mencapai sistem politik demokrasi yang lebih dekat dengan masyarakat. Sistem ini memang dianggap lebih demokratis dibandingkan sistem proporsional tertutup karena didasarkan pada jumlah suara yang diterima parpol.
"Semoga sistem ini juga bisa membangun hubungan wakil dan terwakili yang lebih sehat dan tidak lagi terjadi praktik jual-beli suara antara calon dengan pemilih," kata Endang.
2. Parpol terpilih diharapkan jadi saluran kepentingan bangsa dan negara

KPU juga berharap sistem proporsional terbuka benar-benar mampu menempatkan parpol peraih kursi di DPR sebagai saluran utama kepentingan konstituen, bangsa dan negara. Pasalnya dalam sistem ini, masyarakat bisa menentukan langsung calon legislatif yang akan dipilih.
"Kita juga berharap pemerintahan bisa berjalan efektif karena masyarakat dilibatkan dalam penentuan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak bisa menghadirkan kebijakan yang berpihak pada kepentingan publik," kata Endang.
3. Perbedaan sistem proporsional terbuka dan tertutup

Sistem pemilu proporsional terbuka adalah sistem pemilu di mana pemilih mencoblos caleg yang bersangkutan. Dengan kata lain, pemilih dapat memilih langsung caleg yang diinginkan untuk menjadi legislator.
Sebaliknya, sistem pemilu proporsional tertutup adalah sistem pemilu di mana pemilih hanya mencoblos nama parpol tertentu. Setelah itu, parpol yang akan menentukan nama-nama yang duduk sebagai anggota dewan.
Dalam sejarahnya, sistem pemilu proporsional terbuka telah diterapkan sejak Pemilu 2004 lalu. Sebelum itu, sistem pemilu proporsional tertutup yang lebih dulu diterapkan yakni pada pemilu 1955, pemilu di era orde baru (1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997), dan pemilu 1999.