Ilustrasi penjara (IDN Times/Aditya Pratama)
Saat dibekap, korban meronta-ronta, namun pelaku menekan dada korban dan membenturkan kepalanya ke tembok sehingga korban pingsan, dalam keadaan tidak sadarlah itulah pelaku memperkosa korban.
"Sangat tidak manusiawi lagi, pelaku sudah mencari ruangan yang kosong sudah ada niat melakukan pemerkosaan, itu sudah masuk ke kategori perencanaan," tandasnya.
Mantan Kapolres Metro Depok ini juga menyatakan bahwa pelaku sempat mengecoh polisi dengan sengaja membuat keributan di sekitar TKP saat jenazah korban ditemukan.
"Dia buat keributan mengejar anak-anak pakai parang ternyata dia pelakunya. Mungkin mengalihkan perhatian polisi, dia ditangkap karena bawa parang, berusaha mengecoh," ujarnya.
Akibat perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
"Kita kenakan pasal 459 dan subsider 458, ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau 20 tahun penjara," tutupnya.