Makassar, IDN Times - Kebijakan pembatasan pergerakan lintas antar daerah di Kota Makassar dipastikan akan mulai diterapkan pada Sabtu 11 Juli 2020, pekan ini. Kebijakan ini telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 36 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan COVID-19 di Kota Makassar.
Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin, mengatakan perwali tersebut saat ini sedang dalam tahap sosialisasi.
“Insya Allah hari ini dan lusa kita uji coba. Mudah-mudahan tidak ada kendala hingga penerapan hari Sabtu nanti," kata Rudy Djamaluddin di Makassar, Kamis (9/7/2020).