Makassar, IDN Times - Pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, akan mengorbankan ruang terbuka hijau (RTH). Pasalnya, sejumlah pohon akan ditebang demi membangun proyek tersebut.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Ferdy Mochtar, mengatakan izin penebangan pohon untuk proyek tersebut telah dikeluarkan usai pertemuan yang melibatkan DLH dengan Dinas Pekerjaan Umum, PT Fais Karya Konsultan, dan PT Pembangunan Perumahan (Persero)Tbk. Pertemuan tersebut berlangsung pada 17 Juli 2023 lalu.
Meski harus menebang pohon, namun ada restitusi atau menanam kembali pohon di tempat lain.
“Penanaman pohon akan dilakukan secara bertahap di beberapa lokasi di Kota Makassar,” kata Ferdy, Jumat, (28/7/2023).