Makassar, IDN Times - Pelaku penipuan online bermodus web phishing yang membobol akun WhatsApp dan menguras uang korban hingga Rp50 juta ditangkap polisi. Tersangka berinisial R ditangkap di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatra Selatan.
Penangkapan dilakukan oleh tim Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) bersama personel Resmob Polres OKI. R ditangkap di kediamannya di Desa Sungai Jeruju, Kecamatan Cengal, Kabupaten OKI.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan setelah polisi menerima laporan korban berinisial AWS pada 22 Agustus 2026.
"Kami telah berhasil mengamankan satu orang tersangka atas nama R di Desa Sungai Jeruju, Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatra Selatan," ujar Didik di Mapolda Sulsel, Senin (12/10/2026).
