Pansus DPRD Sulsel Diminta Hapus Alokasi Ruang Tambang Pasir

Makassar, IDN Times - Warga Galesong Kabupaten Takalar menggelar aksi unjuk rasa di kantor DPRD Sulawesi Selatan. Mereka mendesak panitia khusus yang dibentuk dewan menghapus alokasi ruang tambang pasir laut dan reklamasi dalam draft peraturan daerah terkait rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K).
Saat ini menurut Aliansi Selamatkan Pesisir peraturan itu telah masuk tahap finalisasi untuk disahkan, sehingga dianggap bisa membunuh penghidupan nelayan pesisir seperti Kabupaten Takalar dan Kota Makassar.
“Kalau ini tak berubah maka bisa membunuh penghidupan kami,” kata Koordinator ASP Muhaimin Arsenio saat berunjuk rasa di kantor DPRD Sulsel, Rabu (21/11).
1. Reklamasi dapat menimbulkan konflik berkepanjangan
Reklamasi hanya untuk memperluas daratan Kota Makassar dan ini menimbulkan konflik bagi masyarkat pesisir khususnya nelayan. Dari catatan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulsel terdapat 20 rumah masyarakat pesisir dan nelayan di Desa Bontosunggu serta Desa Tamasaju mengalami kerusakan sedang.
Penambangan di dasar lau yang sangat masif diduga penyebab utama kerusakan itu karena digunakan untuk menimbun pesisir di Makassar. “Kami kecewa dengan kegiatan ini karena menghilangkan mata pencarian nelayan,” tuturnya.