Makassar, IDN Times - Pengacara publik LBH Makassar Muhammad Haedir menyebut manajemen Trans Studi Mal (TSM) Makassar bisa digugat terkait kasus kebakaran. Saat kejadian pada Senin (24/4/2023), ada sekitar 30 pengunjung dilarikan ke rumah sakit karena sesak nafas usai banyak menghirup asap.
Haedir mengatakan, pengunjung atau konsumen yang keberatan bisa menggugat manajemen mal ke pengadilan.
"Jadi tidak hanya upaya berupa sengketa konsumen, tapi juga upaya-upaya hukum lain. Itu seperti (tentang) perbuatan melawan hukum," kata Haedir kepada IDN Times Sulsel, Rabu (26/4/2023).
