Ketua Bawaslu Sulsel Laode Arumahi. (Dok. Bawaslu Sulsel)
Aktivis OMS Kawal Pemilu juga menduga, ada upaya Komisioner KPU Provinsi Sulsel untuk mengubah cara pandang KPU Kabupaten/Kota dengan melihat aspek keadilan bagi parpol non-parlemen untuk berkontestasi bersama parpol parlemen. Dengan begitu, kata Kadir, KPU Kabupaten/Kota diminta untuk menyetujui cara pandang tersebut sebagai pembenaran mengubah status parpol dari Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS) keanggotaan.
"Kami menilai ketertutupan informasi ke publik merupakan upaya sistematis untuk menghindari kontrol publik terhadap kerja kerja KPU Propinsi Sulsel," jelas Kadir.
"Kami juga mendesak ke Bawaslu propinsi Sulsel untuk segera menyikapi masalah ini, masalah perbedaan data dan ketertutupan informasi publik yg dilakukan oleh KPU propinsi," tambah Kadir, yang juga Direktur Anti Corruption Committee (ACC).
Anggota KPU Sulsel, Misnah Attas kepada ANTARA, 12 Desember 2022 menjelaskan, dokumen berita acara penetapan hasil verfak parpol non-parlemen belum sah karena tidak tidak semua komisioner bertandatangan.
"Penandatanganan berita acara saat itu belum ada disampaikan untuk kami tanda tangani. Saya waktu itu salat Ashar, setelah itu masuk ke ruangan, tapi sudah bubar semua," kata Misnah.
Ketua KPU Sulsel, Faisal Amir menyebut, proses verfak parpol yang dilakukan telah sesuai dengan aturan yang ada. "Kami sudah melakukan proses rekap sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Faisal kepada ANTARA.
Untuk Diketahui, OMS Kawal Pemilu Sulsel merupakan gabungan sejumlah organisasi atau lembaga sipil yang antara lain beranggotakan, Forum Informasi dan Komunikasi Organisasi Non Pemerintah (Fik Ornop) Sulsel, Yayasan Pemerhati Masalah Perempuan (YPMP) Sulsel, Lembaga Riset dan Penguatan Kapasitas Masyarakat (LRPKM) Sulsel.
Lalu, Yayasan Swadaya Mitra Bangsa (Yasmib) Sulawesi, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Sulsel, Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Kota Makassar, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, ACC Sulawesi, Solidaritas Perempuan (SP) Angin Mammiri Sulsel, Pergerakan Difabel Indonesia untuk Kesetaraan (Perdik) Sulsel, Yayasan Masagena Center Sulsel, Lembaga Mitra Lingkungan (LML) Sulsel, Balla Inklusi Sulsel, WALHI Sulsel, Yayasan Mitra Husada Sulsel, LAPAR Sulsel, dan LBH Pers Makassar.