Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar segera mewajibkan surat keterangan bebas COVID-19 bagi warga masyarakat yang ingin keluar-masuk daerahnya. Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah meminta pemerintah daerah lain juga melakukan hal yang sama.
Nurdin menyampaikan itu pada rapat percepatan penanganan COVID-19 bersama seluruh bupati/wali kota se-Sulsel di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Minggu (5/7) malam.
"Kita sudah sampaikan Kota Makassar ini adalah episentrum penularan. Oleh karena itu Makassar sudah membuat rambu-rambu yang masuk dan yang keluar, kita pastikan orang-orangyang tidak punya potensi penularan. Maka semua bupati/wali kota kita minta supaya juga berlakukan semua daerah," kata Nurdin usai pertemuan tersebut.
