Makassar, IDN Times - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberhentikan sementara Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah yang hingga saat ini masih menjalani proses hukum atas kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjeratnya.
Hal itu ditegaskan Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, menanggapi beredarnya surat keputusan pemberhentian Nurdin Abdullah. Namun, Sudirman mengaku belum menerima secara resmi surat yang dimaksud.
"Sudah, sudah ada (suratnya)," kata Sudirman singkat di Kantor DPRD Sulsel, Rabu (8/9/2021).