Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar mengakui kesiapan masyarakat dalam menerapkan kebijakan pemilahan sampah dari sumber masih berbeda-beda. Karena itu, penerapan kebijakan yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2026 akan dibarengi dengan sosialisasi dan evaluasi secara bertahap.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengatakan ada warga yang sudah terbiasa memilah sampah, ada yang baru akan memulai, dan ada pula yang belum siap menerapkannya. Menurutnya, Instruksi Wali Kota diterbitkan untuk menyamakan langkah seluruh masyarakat.
"Maksudnya begini, ini kan ada orang yang sudah memulai, ada orang yang baru memulai, ada orang yang belum memulai. Instruksi walikota menjadi instrumen penyeragam," kata Munafri, Rabu (29/7/2026).
