Makassar, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengeluarkan maklumat yang mengharamkan pembuatan dan penggunaan senjata tajam busur panah.
Kata sekretaris MUI Sulsel, KH Muammar Bakry, produksi dan penggunaan senjata tajam busur panah itu tertuang dalam isi maklumat Nomor 03/DP.P.XXI/XI/2022.
Hal itu dikatakan KH Muammar saat menggelar konferensi pers di kantor MUI Sulsel, lantai dasar Masjid Raya Makassar, Sabtu sore (19/11/2022).
"Inti dalam surat maklumat MUI Sulsel ini menegaskan keharaman memproduksi, membawa dan menggunakan senjata tajam busur panah dan sejnisnya dalam meneror dan melukai," tegas Muammar.