Makassar, IDN Times - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan mengeluarkan fatwa terkait eksploitasi dan kegiatan mengemis di jalan dan ruang publik. Melalui Fatwa nomor 1 Tahun 2021, MUI Sulsel menegaskan bahwa haram hukumnya memberikan uang kepada anak jalanan dan pengemis.
"Bagi pemberi, haram memberi kepada peminta-minta di jalanan dan ruang publik karena mendukung pihak yang mengeksploitasi pengemis serta tidak mendidik karakter yang baik," kata Sekretaris Umum MUI Sulsel Muammar Bakri pada konferensi pers di Makassar, Sabtu (30/10/2021).