Makassar, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan segera menerbitkan fatwa tentang persoalan biaya pernikahan di masyarakat Bugis-Makasar, yakni uang panaik.
Ketua Bidang Fatwa MUI Sulsel, KH Ruslan Wahab mengatakan, pihaknya telah merumuskan fatwa soal itu. Perumusan fatwa dibahas di Kantor MUI Sulsel, Jalan Masjid Raya Makassar, pekan lalu.
"Sudah dirumuskan dan selesai disidangkan. Insyaa Allah dalam waktu dekat ini terbit (fatwanya)," kata KH Ruslan kepada IDN Times via WhatsApp, Senin (27/6/2022).
Dalam perumusan itu, hadir ketua MUI Sulsel, Prof Dr KH Najamuddin Abduh Shafa, Sekretaris MUI Sulsel Dr KH Muammar Bakry, Wakil Ketua MUI Sulsel Prof Dr KH Muh Ghalib, dan Wakil Ketua MUI Sulsel Dr KH Mustari Bosrah dan pengurus MUI Sulsel.