Makassar, IDN Times - Oknum guru pondok pesantren di Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), berinisal AH (40), dilaporkan ke polisi usai diduga melakukan pelecehan seksual kepada 20 santriwati.
Kasus ini terungkap saat seorang satriwati bersama temannya menyetorkan hafalan ayat suci Al-Qur'an kepada AH, terduga pelaku yang merupakan ustaz di pesantren tersebut.
Modus Setor Hafalan, Guru Ponpes di Maros Lecehkan 20 Santriwati

1. Terjadi sejak Oktober-November
KBO Satreskrim Polres Maros, Iptu Mukhbirin, mengatakan insiden pelecehan seksual ini terjadi mulai dari Oktober sampai November 2024. Namun, baru diketahui oleh orangtua korban.
"Korban semuanya 20 orang namun tidak semuanya melapor hanya beberapa saja datang melapor untuk mewakili yang lain," kata Mukhbirin kepada awak media Jumat, (6/12/2024).
2. Rata-rata korban berusia 13-14 tahun
Mukhbirin mengungkapkan, dari keterangan saksi dan korban, terduga pelaku melakukan aksi bejatnya di ruang kelas di lingkungan pesantren dan telah menjalankan aksinya dalam dua bulan terakhir.
"Rata-rata korban masih berusia 13-14 tahun," bebernya.
3. Pelaku terancam 15 tahun penjara
Akibat perbuatannya, AH dijerat pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo. Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016.
Kemudian Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang memiliki kaitan dengan perlindungan anak dan peraturan terkait tindak pidana yang dapat terjadi dalam konteks perlindungan anak.
"Hukuman penjara paling singkat 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar," tandasnya.