Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Barang bukti skincare milik Mira Hayati, Fenny Frans dan Ratu Glow saat diamankan di Polda Sulsel, Jumat, (8/11/2024) / IDN Times : Darsil Yahya

Intinya sih...

  • Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan merilis tiga nama tersangka owner skincare yang produknya mengandung merkuri
  • Mereka melanggar peraturan perundang-undangan tentang perlindungan konsumen dan kesehatan dengan produk ilegal yang berbahaya
  • Produk-produk ketiga tersangka akan diuji oleh BPOM karena mengandung bahan kimia berbahaya yang membahayakan kesehatan pengguna

Makassar, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) akhirnya merilis tiga nama tersangka owner skincare yang produknya mengandung bahan berbahaya atau merkuri.

Mereka adalah Mira hayati, Mustadir DG Sila suami Fenny Frans, dan owner Ratu/Raja Glow Agus Salim.

Editorial Team

Tonton lebih seru di