Barang bukti skincare milik Mira Hayati, Fenny Frans dan Ratu Glow saat diamankan di Polda Sulsel, Jumat, (8/11/2024) / IDN Times : Darsil Yahya
Kendati demikian, pihak Polda Sulsel belum membeberkan apakah ketiga tersangka tersebut langsung ditahan atau tidak.
Adapun pasal yang diduga dilanggar oleh para tersangka adalah Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 35 jo Pasal 138 dan Pasal 136 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Hukuman paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 5 miliar," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan menentapkan tiga pemilik merek alias owner kosmetik lokal sebagai tersangka. Penetapan tersangka tak lama berselang setelah Polda mengungkap enam merek skincare mengandung raksa atau bermerkuri.
Direktur Krimsus Polda Sulse Kombes Dedi Supriyadi mengatakan penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara. Pihaknya juga mempertimbangkan keterangan ahli.
"Sekarang sudah ditetapkan tersangka, baru selesai gelar perkara, karena kan gelar perkara menunggu dari ahli. Tiga tersangka pemiliknya (merek skincare) semua," kata Dedi kepada awak media di halam Kantor Polda Sulsel di Makassar, Selasa (12/11/2024).