Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi. Sejumlah penumpang warga negara asing (WNA) menjalani pemeriksaan keimigrasian setibanya di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Rabu (5/2/2020). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf

Makassar, IDN Times - Enam warga negara asing (WNA) bakal dideportasi kembali ke negara asalnya, setelah melanggar hukum di wilayah Sulawesi Selatan. Rencana itu diungkapkan Kepala Seksi Registrasi, Administrasi dan Pelaporan Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar, Rita.

WNA yang bakal dipulangkan berasal dari empat negara berbeda. Mereka bermasalah hukum dengan pelanggaran masing-masing.

"Tiga WN China telah menjalani hukuman penyalahgunaan izin tinggal, satu WN Bulgaria telah menjalani hukuman pelaku skimming, satu WN Papua Nugini telah menjalani hukuman narkoba, dan satu Amerika over stay," kata Rita kepada IDN Times, Selasa (23/6).

1. Enam WNA ditempatkan di Rudenim sebelum dideportasi

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulsel Dodi Karnida. IDN Times/Rudenim Makassar

Para WNA yang melanggar hukum ditangani sejumlah penegak hukum, antara lain Kepolisian Daerah Sulsel dan Polrestabes Makassar. Mereka dijadwalkan kembali ke negara asal setelah melalui serangkaian proses hukum.

Jika proses administrasi rampung, Imigrasi Makassar langsung memulangkan mereka sesuai daerah asal.

"Enam orang ditempatkan di rumah detensi imigrasi (Rudenim) sementara menunggu proses pendeportasian," ucap Rita.

2. Rudenim Makassar catat 1.691 pengungsi mancanegara

Editorial Team

Tonton lebih seru di