Makassar, IDN Times - Enam warga negara asing (WNA) bakal dideportasi kembali ke negara asalnya, setelah melanggar hukum di wilayah Sulawesi Selatan. Rencana itu diungkapkan Kepala Seksi Registrasi, Administrasi dan Pelaporan Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar, Rita.
WNA yang bakal dipulangkan berasal dari empat negara berbeda. Mereka bermasalah hukum dengan pelanggaran masing-masing.
"Tiga WN China telah menjalani hukuman penyalahgunaan izin tinggal, satu WN Bulgaria telah menjalani hukuman pelaku skimming, satu WN Papua Nugini telah menjalani hukuman narkoba, dan satu Amerika over stay," kata Rita kepada IDN Times, Selasa (23/6).