Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Badan Pendapatan daerah memberikan insentif pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Program ini berlaku mulai 12 Oktober hingga 29 Desember 2023. Pemprov Sulsel melaksanakannya dengan tujuan meringankan beban masyarakat agar bisa menyelesaikan kewajiban pajaknya.
"Pemberian insentif dan diskon pajak ini atas arahan Pak Pj Gubernur Sulsel,” kata Kepala Bapenda Sulsel Reza Faisal Saleh dalam keterangannya, dikutip Jumat (20/10/2023).
Simak informasi lebih lanjut di bawah ini.