Makassar, IDN Times - Masa kampanye Pemilu 2024 telah resmi berakhir, dan seluruh peserta pemilu dilarang melakukan kampanye selama masa tenang yang berlangsung mulai Minggu, 11 Februari hingga Selasa, 13 Februari 2024. Selama periode ini, segala bentuk kampanye, termasuk pemasangan alat peraga kampanye (APK) seperti poster, spanduk, dan baliho di ruang-ruang publik, tidak diperbolehkan.
Ketua Bawaslu Kota Makassar, Dede Alamsyah, mengingatkan bahwa masa tenang adalah tahapan yang melarang segala bentuk metode kampanye.
"Itu adalah tahapan masa tenang yang tidak boleh ada satu pun metode kampanye. Salah satunya adalah pemasangan alat peraga kampanye," kata Ketua Bawaslu Kota Makassar, Dede Alamsyah, Senin (12/2/2024).