Marak Geng Motor, Kapolres Gowa Minta Bantuan Orang Tua Awasi Anak

Makassar, IDN Times - Polres Gowa, Sulawesi Selatan, meminta peran orang tua mengawasi anaknya agar tidak terlibat aksi kriminal. Itu menyusul maraknya aksi tawuran, geng motor, hingga teror busur panah melibatkan pelaku berusia anak.
"Saya tidak henti-hentinya mengimbau ke masyarakat yang punya anak remaja agar mengontrol anaknya agar jam 10 malam sudah di rumah," kata Kapolres Gowa, AKBP Reonald Trully Simanjuntak kepada wartawan, Rabu malam (5/4/2023).
1. Orang tua harus peduli dengan aktivitas anak di luar rumah

Baru-baru ini dua kelompok geng motor terlibat tawuran di daerah Kecamatan Sombaopu, Gowa. Pelakunya rata-rata remaja di bawah 17 tahun. Mereka saling serang dengan senjata tajam badik hingga busur panah.
Menurut Kapolres, anak-anak sering dimanfaatkan orang tak bertanggung jawab untuk berbuat kejahatan. Orang tua berperan mencegahnya.
"Mulailah untik kita peduli dengan cara kita kontrol pergaulan anak dan juga kontrol aktivitasnya saat diluar rumah," dia melanjutkan.
2. Polisi tangkap belasan anggota geng motor

Polisi baru-baru ini menangkap 18 anggota geng motor yang terlibat tawuran. Dari jumlah itu, hanya tiga berusia dewasa. Sisanya berusia di bawah 17 tahun.
"Ada kemarin juga satu korban dari geng motor ini yang terkena busur, korban juga sempat mendapatkan perawatan medis di RSUD Syekh Yusuf Gowa," kata Kapolres.
3. Polisi jerat para pelaku dengan pasal perlindungan anak
![[Ilustrasi] Geng motor yang ditangkap polisi. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)](https://image.idntimes.com/post/20171226/antarafoto-penangkapan-geng-motor-depok-251217-ies-3-384709412bcdbf25691a5172dc97110d.jpg)
Polisi menjerat anak-anak terlibat geng motor dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Menurut Pasal 80, pelakunya bisa dihukum maksimal tiga tahun enam bulan.
Polisi juga menggunakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Ancaman hukumannya tujuh hingga 12 tahun.



















