Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
default-image.png
Default Image IDN

Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar mengeluarkan surat edaran menyusul rencana penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 di momen akhir tahun.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Makassar, Zainal Ibrahim menerangkan Surat Edaran Walikota jadi tindak lanjut atas Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022. 

"Surat Edaran Wali Kota tersebut mengatur pemberlakuan PPKM Level 3 yang akan diberlakukan mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang," kata Zainal, Rabu (1/12/2021).

1. Aturan hampir sama dengan PPKM sebelumnya

Ilustrasi PPKM. Dok. IDN Times/bt

Dalam surat edaran Nomor: 443.01/620/S.Edar/Kesbangpol/IX/2021 tentang PPKM Level 3 jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) itu, Pemkot Makassar mencatatkan 24 poin. 

Zainal menjelaskan, isi surat edaran tersebut hampir sama dengan edaran-edaran yang telah dikeluarkan sebelumnya. Yang membedakan hanyalah karena aturan ini diterapkan menjelang Nataru.

"Yang lebih spesifik terkait larangan beberapa aktivitas menjelang Nataru yang kerap dilakukan warga," kata Zainal.

2. ASN dilarang cuti selama periode libur Nataru

Editorial Team

Tonton lebih seru di