Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar mengeluarkan surat edaran menyusul rencana penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 di momen akhir tahun.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Makassar, Zainal Ibrahim menerangkan Surat Edaran Walikota jadi tindak lanjut atas Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.
"Surat Edaran Wali Kota tersebut mengatur pemberlakuan PPKM Level 3 yang akan diberlakukan mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang," kata Zainal, Rabu (1/12/2021).