Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar mengatur jam operasional untuk kegiatan makan dan minum di tempat publik pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 yang berlangsung pada 26 Juli - 2 Agustus 2021.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 943.01137/S.Edar/Kesbangpol/VII/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Masa COVID-19 di Kota Makassar, tempat makan dan minum dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan jam operasional hingga pukul 22.00 WITA.
Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto mengakui PPKM Level 4 ini justru lebih longgar pada tempat usaha makan dan minum. Tapi tempat-tempat makan dan minum tetap wajib menerapkan protokol kesehatan ketat.
"Saya pikir kita buat kebijakan bahwa, karena kalau kita stop jam 9 tidak efektif juga. Kalau jam 10 orang sudah tanggung. Jadi kalau sudah diatur pemerintah daerah waktunya maka saya kira jam 10 paling bijak dalam hal ini," kata Danny di Makassar, Senin (26/7/2021).