Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Suasana di Mal Panakkukang Makassar di tengah pemberlakukan PPKM, Senin (3/5/2021). IDN Times/Asrhawi Muin

Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar memutuskan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4. Berbeda dari sebelumnya, perpanjangan kali ini berlangsung selama dua pekan mulai 10 - 23 Agustus 2021.

Aturan perpanjangan PPKM Level 4 di Makassar ini sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2021 Tanggal 9 Agustus 2021 tentang PPKM Level 4 di wilayah Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua.

Aturan ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor : 443.01/400/ S.Edar/Kesbangpol/VIII/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Masa COVID-19 di Kota Makassar. Surat ini diteken Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto hari ini, Selasa (10/8/2021).

"Tetap sama dengan aturan sebelumnya," kata Danny, Selasa, (10/8/2021).

1. Rumah ibadah boleh buka

Ilustrasi aktivitas ibadah di gereja. ANTARA FOTO/Fauzan

Aturan PPKM Level 4 kali ini sebagian besar memang masih hampir sama dengan yang sebelumnya. Hanya saja, perbedaannya yaitu rumah ibadah yang sebelumnya ditutup kini bisa dibuka namun dengan pembatasan jumlah kapasitas jemaah.

Aturan tersebut tertuang dalam poin g yang berbunyi tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 25 persen atau maksimal 30 orang, namun lebih dioptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.

2. Mal di Makassar tetap tutup

Editorial Team

Tonton lebih seru di