Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar memutuskan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4. Berbeda dari sebelumnya, perpanjangan kali ini berlangsung selama dua pekan mulai 10 - 23 Agustus 2021.
Aturan perpanjangan PPKM Level 4 di Makassar ini sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2021 Tanggal 9 Agustus 2021 tentang PPKM Level 4 di wilayah Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua.
Aturan ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor : 443.01/400/ S.Edar/Kesbangpol/VIII/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Masa COVID-19 di Kota Makassar. Surat ini diteken Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto hari ini, Selasa (10/8/2021).
"Tetap sama dengan aturan sebelumnya," kata Danny, Selasa, (10/8/2021).