Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan, memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 hingga 9 Agustus 2021.
PPKM di Makassar diperpanjang berdasar kebijakan dari pemerintah pusat. Aturan PPKM Level 4 ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 443.01/391/S.Edar/Kesbangpol/VIII/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa COVID-19 di Kota Makassar. Surat itu diteken Wali Kota Makassar 3 Agustus 2021.
Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto mengatakan, aturan PPKM kali ini masih sama dengan yang sebelumnya. Ini merujuk pada Instruksi Mendagri Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.
"Kalau di Instruksi Mendagri ke-28 itu hampir tidak ada bedanya, sampai pasal-pasalnya. Tapi aspirasi masyarakat bagi kota makassar ini perlu kita perhatikan terutama dalam namanya tegas prokes," kata Danny di kediamannya di Jalan Amirullah Makassar, Selasa (3/8/2021).