Makassar, IDN Times – Sebanyak sembilan anggota DPRD Sulawesi Selatan terpilih periode 2024-2029 tidak akan dilantik, sebab mencalonkan di pemilihan kepala daerah (pilkada). Pelantikan anggota DPRD terpilih diagendakan pada 21 Oktober 2024.
Anggota KPU Sulsel Ahmad Adiwijaya menerangkan, sembilan anggota DPRD terpilih itu sudah mengundurkan diri sebelum pelantikan. Sesuai Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024, mereka sudah dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk dilantik.
“Salah satu hal yang membuat caleg terpilih tidak memenuhi syarat adalah mengundurkan diri,” kata Ahmad kepada wartawan, Jumat (6/9/2024).
