Makassar, IDN Times – Seorang mahasiswi berusia 19 tahun berinisial ST, ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Palopo karena diduga mengedarkan uang palsu. Ia ditangkap usai menggunakan uang pecahan Rp100 ribu palsu saat berbelanja di sebuah kios di Jalan Garuda, Kelurahan Rampoang, Kecamatan Bara, Kota Palopo, pada Rabu (4/6/2025).
ST merupakan warga asal Desa Rantedada, Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja, yang tinggal di sebuah kos-kosan di Perumahan Permata Hijau, Jl. Camar VII Palopo.