Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
WhatsApp Image 2025-06-11 at 13.57.24.jpg
Mahasiswi di Palopo ditangkap usai mengedarkan uang palsu yang dicetak sendiri dengan menggunakan printer. (Dok. Istimewa)

Intinya sih...

  • Ketahuan saat beli tisuKejadian bermula saat ST membeli satu bungkus tisu seharga Rp13 ribu di Kios Rezky menggunakan uang pecahan Rp100 ribu. Pemilik kios, Azis Padeng, memberikan kembalian Rp87 ribu.

  • Dicetak dengan printer pada kertas A4Polisi langsung menggeledah tempat tinggal ST dan menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk mencetak uang palsu. Modus yang digunakan masih sangat sederhana.

  • Tak ditahan, tapi wajib laporMeski kasus terus diproses, ST tidak ditahan oleh penyidik. Ia diserahkan kembali ke pihak keluarga dengan pertimbangan usia muda dan sikap kooperatif selama penyidikan

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times – Seorang mahasiswi berusia 19 tahun berinisial ST, ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Palopo karena diduga mengedarkan uang palsu. Ia ditangkap usai menggunakan uang pecahan Rp100 ribu palsu saat berbelanja di sebuah kios di Jalan Garuda, Kelurahan Rampoang, Kecamatan Bara, Kota Palopo, pada Rabu (4/6/2025).

ST merupakan warga asal Desa Rantedada, Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja, yang tinggal di sebuah kos-kosan di Perumahan Permata Hijau, Jl. Camar VII Palopo.

1. Ketahuan saat beli tisu

ilustrasi pendeteksi uang palsu (pexels.com/tima)

Kejadian bermula saat ST membeli satu bungkus tisu seharga Rp13 ribu di Kios Rezky menggunakan uang pecahan Rp100 ribu. Pemilik kios, Azis Padeng, memberikan kembalian Rp87 ribu. Tak lama setelah itu, ST kembali dan menukar selembar uang Rp100 ribu lainnya dengan dua lembar Rp50 ribu.

Namun istri Azis, Widawaty Uni, mulai curiga saat membandingkan uang yang digunakan ST dengan uang milik pribadi. Ternyata, kedua uang tersebut tampak berbeda dan diduga palsu.

“Dari hasil interogasi awal, terlapor mengakui telah memalsukan dua lembar uang pecahan Rp100 ribu menggunakan peralatan pribadi di tempat tinggalnya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Palopo, IPTU Sahrir dalam keterangannya kepada IDN Times, Rabu (11/6/2025).

2. Dicetak dengan printer pada kertas A4

ilustrasi uang (vecteezy.com/Ivan Ahmad Jauhari)

Polisi langsung menggeledah tempat tinggal ST dan menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk mencetak uang palsu. Barang tersebut antara lain printer Epson L3210, gunting, kertas A4, tisu, dan handphone.

“Modus yang digunakan masih sangat sederhana, tetapi ini tetap melanggar hukum karena berkaitan dengan tindak pidana pemalsuan uang,” jelas Sahrir.

3. Tak ditahan, tapi wajib lapor

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Meski kasus terus diproses, ST tidak ditahan oleh penyidik. Ia diserahkan kembali ke pihak keluarga pada Senin malam (9/6/2025) pukul 20.00 WITA, dengan pertimbangan usia muda dan sikap kooperatif selama penyidikan. Ia diwajibkan melapor dua kali seminggu ke Mapolres Palopo.

“Terlapor tidak kami tahan karena ada permintaan dari keluarga dan pertimbangan sosial. Tapi proses hukum tetap berjalan,” kata Sahrir.

Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat atau dugaan peredaran uang palsu dalam jumlah besar di wilayah Palopo. “Kami bekerja sama dengan unit terkait untuk memastikan apakah ini aksi tunggal atau bagian dari jaringan,” dia menambahkan.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih teliti saat menerima uang, terutama dalam transaksi tunai di warung atau toko kecil. “Kalau menemukan uang mencurigakan, segera laporkan ke kantor polisi terdekat. Jangan ragu untuk membandingkan dengan uang asli,” ujar IPTU Sahrir.

Editorial Team