Peran Annar Sampetoding di Sindikat Uang Palsu: Pemodal-Pemberi Ide

- Annar Salahuddin Sampetoding (ASS) merupakan tersangka utama sindikat uang palsu di UIN Alauddin Makassar.
- Peran ASS sebagai pemberi ide, pemodal, pembeli mesin, dan pemberi perintah dalam sindikat tersebut.
- Penahanan ASS dilakukan tanpa perbedaan perlakuan meski menderita penyakit jantung dan prostat, proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Makassar, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Dedi Supriyadi, mengungkapkan peran utama tersangka Annar Salahuddin Sampetoding (ASS) dalam kasus sindikat uang palsu di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar.
"Peran ASS dalam sindikat ini adalah sebagai pemberi ide, pemodal, pembeli mesin, sekaligus pemberi perintah," ujar Dedi saat rilis akhir tahun Polda Sulsel di Aula Mappoadang, Kantor Polda Sulsel, Senin (30/12/2024).
Menurutnya, semua alur kasus telah rampung dan peran tersangka telah diketahui secara lengkap. "Itu saja intinya. Kalau saya jelaskan lebih lanjut, masuk ke dalam materi penyidikan. Kami akan mempersiapkannya untuk diungkap di persidangan," jelasnya.
Kondisi Kesehatan Tersangka Tidak Pengaruhi Proses Penahanan

Kombes Dedi juga menegaskan bahwa meski Annar menderita penyakit jantung dan prostat, penahanan dilakukan tanpa perbedaan perlakuan.
"Penahanan ASS dilakukan berdasarkan rekomendasi dari dokter polisi dan dokter umum yang menyatakan ia perlu dirawat di RS Bhayangkara Makassar," katanya.
Polda Sulsel memastikan, proses hukum terhadap tersangka tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku tanpa diskriminasi.Dalam kasus ini, tersangka ASS dijerat dengan pasal yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
"Dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000," tandasnya.